Status : Draft
Panduan Pertanyaan :
- Peraturan pemerintah yang mana yang mengatur Dana BOS ?
- Pengelolaan Dana BOS sekolah-sekolah yang dibawah DIKNAS dan DEPAG berbeda, apakah peraturan pemerintah yg dipakai sama atau berbeda ?
Dari pengalaman beberapa teman dan diskusi di forum-forum guru, dana BOS kerap terlambat, bahkan sampai berbulan-bulan, tentu hal ini mengganggu operasional sekolah. Terkadang, kepala sekolah sampai harus berhutang agar kegiatan belajar mengajar bisa tetap berlangsung.
Strategi Mengatasi Dana BOS yang Tak Kunjung Cair.
Dari diskusi, Pak
Tajud Din, memberi informasi, jika dana BOS telat cair, maka Diknas Propinsi akan memberi talangan terlebih dahulu, jadi kepala sekolah tidak perlu pusing lagi.
Kalau belum ada inisiatif dari Diknas propinsi untuk memberi talangan, mau tidak mau sekolah harus mandiri, seluruh warga sekolah, siswa/i, orang tua siswa/i dan guru-guru harus mengetahui tantangan yang sedang dihadapi, sehingga bisa dicari jalan keluar terbaik bersama-sama.
Salah satunya bisa dengan mendirikan Koperasi, katakanlah kita namakan koperasi ini dengan nama "Koperasi Kedaulatan" [1].
Jangan terjebak dengan administrari, tapi yang utama dari koperasi itu adalah semangat kebersamaan. Melakukan kegiatan ekonomi dengan semangat kebersamaan untuk kebaikan bersama dengan mengharap ridho-Nya.
Bersambung.
Referensi
- Gerakan Koperasi Kedaulatan Di Sekolah, http://koperasi.openthinklabs.com/2016/02/gerakan-koperasi-kedaulatan-di-sekolah.html