Tentang

"Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh" 
(HR. Muslim no. 1631)

 




Referensi

  1. Harvard EdCast: Schools that Succeed, http://www.gse.harvard.edu/news/17/05/harvard-edcast-schools-succeed

No comments:

Post a Comment